Bebas dari Tahanan, Selamet Sujud Syukur Usai Menang Banding di Pengadilan Tinggi Medan

topmetro.news, MEDAN – Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Selamet akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kebebasan ini diputuskan dalam sidang banding yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN. Sebelumnya, Selamet ditahan atas dugaan korupsi terkait penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada…

Read More