Langgar Aturan, Dishub Sumut Bakal Cabut Izin Bus di Jalan SM Raja

Dishub Sumut dan Direktorat Lalulintas Polda Sumut mengeluarkan kebijakan melarang seluruh operator jasa angkutan atau pool bus menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

topmetro.news – Dishub Sumut dan Direktorat Lalulintas Polda Sumut mengeluarkan kebijakan melarang seluruh operator jasa angkutan atau pool bus menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus mengungkapkan kebijakan itu, dalam rangka mengoptimalkan fungsi dari Terminal Amplas, yang memiliki fasilitas memadai dan baik.

Kemudian, menegakkan ketertiban lalulintas atas aktivitas bus-bus sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.

“Prinsipnya itu, bukan lah yang baru, sudah menjadi atensi Polda Sumut dan stakeholder terkaitnya dalam Forum Lalulintas angkutan jalan. Kita sudah beberapa kali rapat,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Agustinus mengatakan, kebijakan ini merupakan inisiasi dan atensi dari Polda Sumut. Sehingga seluruh stekholder terkait, terlibat dalam melaksanakan kebijakan mengoptimalkan Terminal Amplas, Kota Medan itu.

“Sebelumnya kegiatan ini sudah diinisiasi untuk pengoptimalan Terminal Amplas. Sudah ada komitmen seluruh stakeholder terkait. Termasuk operator angkutan,” jelasnya.

Dalam kebijakan ini, Agustinus mengungkapkan tidak saja melibatkan dari Polda Sumut dan Pemprov Sumut. Tapi, juga melibatkan Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan dan Organda Sumut serta Organda Medan.

“Dishub Medan terkait dengan loket-loket, yang di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dishub Sumut terkait dengan angkutan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” ungkapnya.

Agustinus mengatakan tim gabungan sudah bekerja di lapangan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, untuk melakukan sosialisasi terhadap jasa angkutan atau operator bus, atas kebijakan pengoptimalan terhadap Terminal Amplas.

“Kita sudah komitmen, tidak ada lagi menurunkan dan menaikkan penumpang di badan jalan, di bahu jalan, semua di Terminal Amplas. Tim sudah bekerja di lapangan dan ada Polda Sumut, Dishub Sumut, Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Medan,” ujarnya.

Sanksi Tegas

Agustinus mengatakan dalam kebijakan ini, sudah ada sanksi tegas akan diberikan kepada operator bus yang bandel, tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di pool sepanjang jalan Sisingamangaraja, Medan. Sanksi berupa tilang kenderaan bermotor hingga pencabutan izin usaha operator bus tersebut.

“Nanti kalau ada pelanggaran, langsung dilakukan tindakan tegas, polisi akan melakukan penilangan, lalu Dishub dan Kemenhub terkait izin usahanya. Ada proses administrasinya, pembekuan hingga pencabutan izin usahanya,” sebutnya.

Dengan demikian, Agustinus mengimbau kepada masyarakat, untuk ikut serta dalam menjalani kebijakan ini. Bila ingin melakukan perjalanan menggunakan, naik dan turunnya di Terminal Amplas, tidak di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Semua operator jasa angkutan, harus juga mengarahkan penumpang naik dan turun di Terminal Amplas,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment