topmetro.news – Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengenai hasil Pilkada Sumut 2024 berakhir kandas, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK,…
Read More