Topmetro.news – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah bisa menerima Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang. Syaratnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mengunduh aplikasi tersebut, melengkapi data yang diperlukan, sebelum keberangkatan. Agar setibanya di bandara tujuan, dapat diperiksa Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan…
Read More