Terbukti Kurir 4.833 butir Pil Ekstasi, Warga Asal Lhokseumawe Dihukum Mati

topmetro.news, Medan – Terbukti sebagai kurir 4.833 butir pil ekstasi, terdakwa M. Alfarisi (35) yang merupakan warga asal Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra III Pengadilan Negeri Medan,Kamis (4/9/2025). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi…

Read More