topmetro.news – Sat Reskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, sebagai tersangka karena membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya. Dedi ditetapkan tersangka karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu polisi juga memiliki beberapa alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan, handphone pelaku begal yang diambil oleh tersangka saat…
Read More