Kemendagri Kaji Moratorium Daerah Otonomi Baru Secara Mendalam

Daerah Otonomi Baru

topmetro.news – Pemerintah pusat sampai saat ini tetap memberlakukan moratorium terhadap Daerah Otonomi Baru. Banyak hal yang dipertimbangkan kenapa moratorium pemekaran belum dicabut.

Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam.

“Kemendagri sampai saat ini belum bisa memenuhi aspirasi konstitusional daerah,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (24/1/2019). Kata Tjahjo, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan.

Biaya Daerah Otonomi Baru

Lebih lanjut, Tjahjo memaparkan bahwa sekarang ada 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ini memang hak konstitusional daerah. Tetapi persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliar per kabupaten/kota. Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Jangan hanya dilihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.

“Saya tidak mau mengambil resiko. Sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB). Semua punya hak yang sama. Sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen itu anggaran pemerintah pusat. Apalagi ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDM-nya. Belum membangun polda sampai kapolseknya, kodam atau kodim sampai bawahnya. Pangkalan angkatan dan sebagainya. Ini harus dicermati dengan baik,” terangnya.

Kemendagri, lanjut dia, memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik, namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.

Usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mencapai 314 dan semua aspirasi sah. “Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak, pemerintah dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah. Baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek lainnya, seperti anggaran Daerah Otonomi Baru,” ujar Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo menegaskan tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut. Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih tercatat ada 314 di Kementerian Dalam Negeri.

sumber: Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment