Tersangka Kasus Penipuan Rp4 Miliar Ditahan Poldasu

tersangka kasus penipuan

topmetro.news – Penyidik Ditreskrimum Poldasu melakukan penahanan terhadap tersangka pengusaha PT Pusaka Abadi Makmur, Tri Arianto alias A Huat (52) karena kasus penipuan terhadap adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo sebesar Rp 4 miliar lebih. Tersangka tinggal secara berpindah-pindah, yakni di Kompleks Cemara Asri Jalan Anggur No 8 K. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan…

Read More