Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili

topmetro.news, Medan- Terlibat kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, tiga orang preman terminal diantaranya, Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28) dan Dedi Darmawan (33) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/5/2025). Ketiganya didakwa jaksa atas kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, Lige Surbakti. Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa ketiga warga…

Read More