topmetro.news, Medan – Dua terdakwa kurir 2,2 Kg sabu, Candra Bos dan Aditya Raaz, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025). Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut satu terdakwa lain, Anend Naidu dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau…
Read More