topmetro.news – Pengamat terorisme Al Chaidar mengemukakan hasil revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang menonjol adalah memberi otoritas yang besar kepada LPSK, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, BNPT, dan lainnya dalam bertugas. “Kelebihan lainnya adalah adanya tim pengawas yang akan dibentuk DPR RI untuk memonitor dan mengevaluasi…
Read More