Wanita Kurir 1 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Erianto Siagian menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nuraini alias Nur karena terbukti menjadi kurir 1 Kg sabu. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025). Dalam amar putusannya majelis hakim menyampaikan bahwa perbuatan warga asal Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2)…

Read More