topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Erianto Siagian menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nuraini alias Nur karena terbukti menjadi kurir 1 Kg sabu. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyampaikan bahwa perbuatan warga asal Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Nuraini dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan wanita berusia 52 tahun itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ujar hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, JPU Sani, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa dihubungi Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu dengan upah Rp50 juta.
Singkat cerita, saat terdakwa sudah menerima sabu dari seseorang di depan loket PT. Bahtera Atakana dan hendak mengantarnya ke depan Plaza Milenium, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. Dari penangkapan, petugas kepolisian menemukan 10 bungkus plastik klip bening dengan berat total 1 kilogram.
Reporter | Rizki AB