Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Syaiful Hidayat alias Opung (55) warga asal Sumatera Barat dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena menjadi kurir sabu seberat 800 gram, Senin (5/5/2025). Majelis hakim yang diketuai Eliyurita meyakini warga Jalan Jorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.…

Read More