Mantan Kepala Desa Ujung Bawang Aceh Singkil Bantah Ikut Memilih BPG Sebagai Ketua TPK

Polemik pemilihan Ketua Tim Pengelola Keuangan (TPK) Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil yang juga menjabat wakil ketua BPG Desa melanggar aturan terus bergulir.

topmetro.news – Polemik pemilihan Ketua Tim Pengelola Keuangan (TPK) Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil yang juga menjabat wakil ketua BPG Desa melanggar aturan terus bergulir.

Setelah Pj, TPK serta masyarakat dpat panggilan dari pihak kecamatan kemarin ke kantor desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang di mana di situ disebut bahwa pemilihan TPK semasa kepala desa lama, menemui babak baru.

Kepada reporter topmetro.news mantan Kepala Desa Ujung Bawang Jamirin mengatakan bahwa pemilihan TPK memang semasa ia sebagai kepala desa. Namun saat itu yang ditunjuk sebagai ketua adalah Kaur Pembangunan Haidi.

“Betul TPK dibentuk semasa saya menjabat. Dan di situ saya menunjuk Kaur Pembangunan sebagai Ketua TPK. Namun pada saat transisi, Pj Kepala Desa mengganti Kaur Pembangunan tersebut sebagai ketua dan menunjuk Wakil BPG KF sebagai ketua,” kata Jamirin.

“KF ditunjuk sebagai ketua TPK itu kebijakan Pj itu sendiri dan yang mengeluarkan SK-nya juga Pj itu sendiri. Semasa saya tidak ada mengeluarkan SK-nya sebagai ketua.”

“Saya tidak mau disalahkan dalam hal ini. Saya ingin di masa pensiun saya dari kepala desa tidak ada masalah,” katanya.

“Pada intinya saya tidak ada menunjuk KF sebagai ketua. Karena saya tahu betul aturan yang tidak membolehkan seorang Wakil Ketua BPG menjadi Ketua TPK,” lanjutnya.

“Oknum Pj tidak ada membuat rapat mengenai pengangkatan KF sebagai ketua TPK. Makanya saya heran kok bisa seorang Pj yang paham betul aturan tentang pemilihan TPK mengangkat KF. Ada apa?” masih jelas Jamirin.

“Saya juga sudah mengatakan kepada Pj kalau memang ada pergantian Ketua TPK harus melalui rapat. Dan dibuat berita acaranya. Bukan main angkat saja,” tutupnya.

Sementara itu reporter topmetro.news mencoba menghubungi Pj Kepala Desa Buyung Rahmad via telepon dan WhatsApp, namun diblokir.

Bila mengacu pada Perka LKPP No. 12 Tahun 2019 pengangkatan Ketua TPK dari unsur BPG telah menyalahi aturan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment