DPS Samosir Ditetapkan 92.899

Daftar Pemilih Sementara Samosir

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

Rapat pleno tersebut mengambil tempat Hotel Rogate, Ambarita Kecamatan Simanindo, Senin (14/9/2020). Hadir PPK dari sembilan kecamatan se-Samosir serta Komisioner Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, Rianto Nainggolan, dan Robintang Naibaho. Juga hadir Panwascam se-Samosir, pengurus partai, Lembaga Permasyarakatan Pangururan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samosir.

Ketua KPU Samosir Ika Rolina mengatakan bahwa sesuai PKPU No. 9 Tahun 2019 tentang Tahapan, KPU Samosir melalui PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) telah melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) dari 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu untuk setiap desa dan kelurahan.

Katanya, 358 TPS hasil sinkron DPT Pemilu 2019 dan DP4 tertuang dalam firmulir A.kWK. “Dilakukan pemutakhiran oleh PPDP, sudah direkap di desa, kelurahan dan di kecamatan sekarang di kabupaten,” jelas Ika.

Lebih lanjut Ika mengatakan bahwa ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini setelah dilakukan tahapan perbaikan maupun pencoklitan yang dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Samosir. Dan KPU Samosir menerima saran dan kritik dari semua pihak.

Transparansi DPS

“DPS akan kita umumkan secara transparan. Akan kita tempel pada tempat umum dan tempat ibadah agar bisa mendapat koreksi. Apa masih ada yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dan masih ada ruang untuk masuk dalam DPT,” jelas Ika.

Menurut Ika, memenuhi syarat apabila Warga Negara Indonesia, berumur 17 tahun. Atau belum 17 tahun tapi sudah menikah. Atau sudah pernah menikah. Tidak TNI Polri dan sedang tidak tercabut hak pilihnya.

“Terutama untuk Kecamatan Simanindo, mohon jadi perhatian karena ada penduduk yang bukan WNI,” tegas Ika.

Menurut Ika, pihaknya akan terus berupaya untuk menyajikan yang terbaik. Sebab daftar pemilih sementara ini akan jadi konsumsi publik, baik itu oleh partai politik, maupun tim kampanye pemenangan dan masyarayat.

Ada pun hasil penetapan DPS, untuk Kecamatan Pangururan sebanyak 22.757 pemilih, Kecamatan Simanindo sebanyak 16.028 pemilih, Kecamatan Ronggur Nihuta sebanyak 6.414 pemilih, Kecamatan Harian sebanyak 6.363 pemilih, Kecamatan Sianjur Mula-Mula sebanyak 6.810 pemilih, Kecamatan Sitiotio sebanyak 5.471 pemilih, Kecamatan Nainggolan sebanyak 8.944 pemilih, Kecamatan Palipi sebanyak 12.404 pemilih dan Kecamatan Onanrunggu sebanyak 7.708 pemilih.

Sehingga, total untuk DPS untuk Kabupaten Samosir sebanyak 92.899 pemilih.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment