Pemko Medan Tak Siap Bahas Ranperda RTRW

Pemko Medan

topmetro.news – Ketua Pansus Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan, Dedy Aksyari menyebutkan, Pemko Medan tidak siap melakukan pembahasan ranperda tersebut. Tak pelak, membuat pembahasan ranperda itu hingga saat ini belum juga tuntas.

“Kami melihat Pemko tidak siap melakukan pembahasan ranperda RTRW. Materi yang mereka milikinya sepertinya minim,” ungkap Dedy saat ditemui wartawan, Selasa (15/9/2020).

Dia khawatir, kondisi tersebut dapat mengakibatkan pembahasan ranperda itu bakal berlarut.

“Kalau mereka seperti ini, kemungkinan pembahasan bisa berlarut,” akunya.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Desak Pemko Medan Tuntaskan Pelebaran Jalan di Medan Johor

Saat ini, kata Dedy, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan ranperda RTRW, termasuk konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup RI.

Pemko Medan Tidak Miliki Materi Lengkap

“Kita terus berupaya menyelesaikan ranperda ini, termasuk dengan berkonsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Disinggung mengenai informasi mengenai penolakan pemerintah pusat, karena sebagian Besar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Utara akan diubah menjadi kawasan Industri dan pemukiman, Dedy mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.

“Kalau informasi itu belum kami dapatkan. Saya melihat Pemko Medan juga tidak memiliki materi yang lengkap dalam membahas RTRW. Kita mau perda ini segera dirampungkan,” paparnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan kawasan perkotaan harus memiliki 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, penggendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara. Berdasarkan UU tersebut, Pemko Medan harus menghentikan perubahan RTH untuk fungsi lain.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment