Tingkatkan Pelayanan Perizinan, Dinas PTSP Terapkan Sistem MPP

Dinas PTSP Kota Medan

topmetro.news – Dinas PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Medan segera menerapkan sistem ‘Mal Pelayanan Publik’ (MPP) di Kota Medan. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan perizinan bagi masyarakat.

“Pada tahun 2021 nanti, penerapan MPP segera terwujud. Untuk percepatan sistem pelayanan itu, kita sangat berharap dukungan legislatif. Mohon dukungannya Pak, untuk melaksanakan proses pelayanan perizinan yang baik untuk Kota Medan,” ungkap Plt Kadis PTSP Kota Medan Ahmad Basyarudin.

Hal itu ia sampaikannya saat mengikuti rapat pembahasan rencana Perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2020. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi Hendra DS, M Rizki Nugraha, Dedy Aksyari Nasution, dan Saiful Ramadhan di Ruang Komisi IV DPRD Medan, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, mereka optimis penerapan layanan MPP dapat terlaksana. Saat ini, mereka tengah menjajaki beberapa gedung yang representatif dan terletak pada inti kota. “Kita pilih lokasi pusat kota agar mudah terjangkau bagi masyarakat,” bebernya.

Ia berkeyakinan, pelaksanaan MPP dapat mempermudah segala urusan izin dengan mengubah layanan birokrasi. Dalam satu tempat, masyarakat yang datang akan terfasilitasi serta pasti nyaman. Sebab, dalam gedung tersebut juga akan tersedia beberapa ruangan instansi terkait. PTSP akan menyiapkan orang teknis dan layanan umum.

“Seluruh lintas sektoral bergabung menjadi satu kesatuan. Kita siapkan berbagai fasilitas membuat masyarakat yang mengurus izin nyaman. Bahkan, tempat bermain anak, supermarket ada. Satu hari segala urusan selesai. Karena masyarakat cukup hanya datang satu tempat,” urainya.

Ia menyebutkan, PTSP murni melakukan administrasi perizinan dan penyelenggara adalah mall tersebut. Namun, pihak bank dan yang berkaitan urusan izin berada dalam mal tersebut. “Saat ini kita kesulitan mencapai target Pendapatan Asli Daerah karena penetapan target berada dalam PTSP namun pengawasan berwewenang pada OPD lain,” jelasnya.

Soroti Pemko Medan

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak menuding Pemko Medan belum menerapkan pelayanan pengurusan yang baik. “Selama ini pengurusan izin masih sulit dengan birokrasi yang berbelit. Banyak warga mengeluh susah urusan izin. Sehingga warga malas mengurusnya. Sehingga tidak heran PAD tidak dapat meningkat karena terjadi kebocoran,” bilang Paul.

Dia mencontohkan, warga yang mengurus SIMB harus bolak-balik ke Dinas PTSP dan Dinas PKPPR lalu ke BPPRD. “Bayar pajak kok dipersulit,” tegasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment