Terpidana 4,5 Tahun Rekanan Pengadaan Alkes RSU Kabanjahe Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Tadi Malam

Tim Tabur Kejatisu

topmetro.news – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejatisu bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Karo, Sabtu malam tadi (19/9/202), berhasil membekuk Parlaungan Hutagalung (57), terpidana 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSU Kabanjahe TA 2009.

Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA RI) No. 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.

Terpidana sempat tiga kali mendapat panggilan pihak Kejari Karo guna menjalani eksekusi, menyusul telah turunnya petikan Putusan Kasasi (MA RI) pada Desember 2016 lalu. Dengan demikian terpidana menyandang status Daftar Pencarian Orang alias DPO hampir empat tahun.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol dalam keterangan persnya terbilang pas-pasan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Minggu dini hari (20/9/2020) menyebutkan, Parlaungan dibekuk dari kediamannya di kawasan Medan Helvetia tanpa perlawanan alias koperatif untuk selanjutnya dieksekusi. Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis memimpin Tim Tabur dalam penangkapan itu.

Perberat Vonis

Majelis Hakim Agung memperberat vonis terpidana Parlaungan Hutagalung menjadi 4,5 tahun. Selain itu ia mendapat hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti) pidana enam bulan kurungan.

Rekanan dari PT Mendjangan Medan itu juga harus membayar uang pengganti (UP) Rp519.092.522,00. Subsidair dua tahun kurungan.

Sementara berdasarkan data lainnya, Tim JPU Kejari Karo melakukan upaya hukum banding karena tidak terima dengan vonis Majelis hakim PN Kabanjahe pada 1 Desember 2010 lalu. Parlaungan ketika itu hanya divonis pidana satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 14 Maret 2012 kemudian menguatkan putusan PN Kabanjahe. JPU pun melakukan upaya hukum kasasi.

Ibarat gayung bersambut, MA RI bukan hanya mengabulkan permohonan kasasi JPU. Tapi juga memperberat hukuman Parlaungan pada 16 Juni 2016.

Penahahanan Terpidana

Data lainnya dihimpun, terpidana Parlaungan Hutagalung sempat ditahan di rutan. Tapi belakangan statusnya berganti menjadi tahanan kota.

Kasus bermula saat RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 senilai Rp1,2 miliar. Direktur RSU Kabanjahe ketika itu, dr Suara Ginting, menyarankan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan Parlaungan Hutagalung untuk ikut lelang. Proses lelang penuh dengan permainan dan perusahaan Parlaungan pun kemudian memenangkan tender.

Dari nilai kontrak tersebut, hanya Rp689 juta yang terpakai untuk penyediaan alkes.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment