topmetro.news – Harapan Kenny Akbari, putri sulung Hakim PN Medan Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) dan kedua ‘eksekutor’ abang beradik akhirnya terkabul dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Informasi dari sistem informasi online (SIPP) PT Medan, Majelis Hakim Tinggi terdiri dari Ketua Kamaluddin Ronius dengan anggota Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumbangaol, Kamis (10/9/2020), memutuskan menguatkan putusan Majelis Hakim PN Medan. Yakni pidana mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum.
Sedangkan kedua terdakwa ‘eksekutor’ abang beradik M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (masing-masing berkas terpisah-red), justeru diperberat hukumannya. Masing-masing menjadi pidana mati.
Sementara sebelumnya pada persidangan Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (1/7/2020) lalu, majelis hakim -juga dengan Ketua Erintuah Damanik- menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa M Jefri Pratama. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi mendapt vonis 20 tahun penjara.
Pada persidangan di PN Medan, putri sulung korban berwajah jelita itu dengan deraian air mata turut dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang. Kenny Akbari hadir sebagai saksi.
Enggan Komentar
Kenny saat itu bermohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dapat ganjaran pidana mati. Namun sayangnya, Kenny ketika coba hubungi via ponsel dan pesan teks WhatsApp (WA) hingga, Senin petang (21/9/2020), seolah enggan memberikan komentar.
Secara terpisah, saat wartawan mengkonfirmasi Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida Hanum, lewat sambungan ponsel, mengaku belum bisa memberikan komentar atas putusan PT Medan tersebut.
“Sementara belum bisa lah Saya kasih komentar. Karena belum ada diterima salinan putusannya. Masih menggulah macam mana kira-kira bunyi putusannya,” katanya.
Kecewa Putusan Pengadilan
Usai pembacaan putusan, Onan Purba mengaku kecewa atas putusan pidana terberat untuk kliennya, Zuraida Hanum. Menurutnya, bagaimana mungkin tidak ada hal meringankan pada Zuraida Hanum? Sebab terdakwa masih memiliki tanggung jawab merawat dan mendidik anak mereka (hasil perkawinan dengan korban Hakim Jamaluddin-red) yang masih kecil.
Secara terpisah, JPU dari Kejari Medan Mirza Erwinsyah mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim Tinggi tersebut. Namun pihaknya baru menerima putusan dari dua orang terdakwa saja.
“Kami hormati putusan Majelis Hakim PT Medan. Tapi untuk terdakwa M Reza Fahlevi belum sampai saat ini belum kami ketahui,” pungkas Mirza lewat seluler.
‘Skenario’ Pembunuhan
Sementara fakta terungkap di persidangan, Zuraida Hanum mengaku tidak tahan dengan kelakuan hakim akrab dengan sapaan, Pak Jamal tersebut. Sering bicara kasar, kurang menghargai keluarga korban. Serta acap berhubungan akrab dengan wanita dalam kantor tempat korban bertugas.
Zuraida pun curhat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Hingga akhirnya ada muncul semacam skenario seolah korban meninggal akibat serangan jantung. Zuraida menyadari tidak sanggup bila sendirian mengeksekusi’ Hakim Jamal.
Terdakwa M Jefri kemudian mengajak adiknya (terdakwa Reza Fahlevi-red). Keduanya bersembunyi pada lantai 3 rumah korban kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kamis petang (28/9/2020).
Sabtu dini hari Jamaluddin yang terlelap di lantai II kamar tidur kemudian ‘dieksekusi’ bersama-sama setelah mendapatkan isyarat miscall dari terdakwa Zuraida. Jenazah korban kemudian mereka masukkan ke dalam mobil Toyota Prado milik Hakim Jamal. Lalu mereka masukkan berikut mobil tersebut ke jurang perkebunan sawit pada kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
reporter | Robert Siregar