DPO Kasus Bongkar Rumah Diringkus Polsek Delitua

DPO Kasus Bongkar Rumah

topmetro.news – Lamhot Sihombing warga Jalan Pintu Air IV Lorong 10 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor satu dari tiga orang pelaku yang terdaftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus bongkar rumah pada Januari 2020 kemarin, kini dibekuk Reskrim Polsek Delitua.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (24/9) sekira pukul 14.00 wib. “Penangkapan tersangka, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nomor: 22/ K/I/2020 Sektor Delitua tertanggal 6 Januari 2020 lalu,” tutur Zulkifli.

Tersangka, tutur Zulkifli, melakukan aksi pencurian bersama dua temannya Jhon Hendra Ginting alias Hendra dan Namin (DPO) membongkar rumah milik Astun Bancin warga Jalan Bunga Rampai IV Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka DPO Kasus Bongkar Rumah Beraksi di Medan Tuntungan

AKP Zulkifli Harahap SH mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut pada, Senin 6 Januari 2020, korban dan istrinya berangkat kerja sembari mengantar anak sekolah dan meninggalkan rumah di Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simpang Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dalam keadaan kosong serta pintu dengan kondisi terkunci.

Saat korban berada di Padang Bulan, sekira pukul 14.00 WIB, tiba-tiba seorang tetangganya menelpon dan mengatakan bahwa rumahnya dibongkar maling.

Mengetahui itu, korban langsung pulang ke rumahnya namun, sesampainya di kediamannya, korban melihat warga sudah ramai berkumpul. Saat membuka pintu rumah, korban menyaksikan barang-barang di dalam rumah sudah berantakan dan tembok dapur sebelah kanan rumah juga berlobang.

HP, Kamera dan Uang Tunai Raib

Mengetahui rumahnya dibongkar orang, korban kemudian mengecek semua barang berharga miliknya. Saat diteliti, 1 unit handphone warna cream merek Advan, 1 buah handphone lipat warna merah merek Samsung yang terletak di meja di ruang tamu, 1 unit kamera Sony, uang tunai sebesar Rp10 Juta, 1 buah celengan kaleng warna biru berisi uang senilai Rp50 Ribu serta 1 lembar Ijazah SMK atas nama Astun Bancin.

Kemudian, korban menanyakan tentang peristiwa yang dialaminya tersebut kepada tetangga saksi dan tetangga tetangga saksi mengatakan, bahwa salah satu tersangka pencurian tersebut adalah Jhon Hendra Ginting alias Hendra.

Tersangka Hendra Lebih Dulu Tertangkap

Selanjutnya, saat itu juga korban bersama warga mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di sebuah warung bilyard di Jalan Bunga Rampai 2, Komplek Dencon Kelurahan Simlaingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat korban dan warga mengintrogasi, bahwa pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban bersama dua temannya bernama Lamhot dan Namin. Karena itulah, korban bersama warga langsung menyerahkan pelaku tersebut ke petugas Polsek Delitua.

Baca Juga: Demi Menebus Biaya Persalinan Istrinya, Pria Ini Nekat Bobol Rumah

Berdasarkan LP korban itulah, petugas dipimpin langsung Ipda Elia Karo-karo langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Lamhot Sihombing pada, Selasa (22/9) sekira pukul 18.00 wib ketika berada di sebuah warung Jalan Bunga Rampai IV Medan.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin pleh Panit Luar Ipda Elia Karo-karo meluncur ke TKP yg di maksud. Sesampainya di TKP team tembus pandang dengan tersangka tersebut. Lamhot Sihombing yang sedang berada di sebuah warung milik warga. “Tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” tandas AKP Zulkifli Harahap.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment