Sebulan DPO, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Pekan Baru

DPO pelaku pembunuhan

topmetro.news – Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Fitri Yanti (43) warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area berakhir di tangan Unit Jahtanras Polrestabes Medan. Tersangka bernama Fery Pasaribu (49) diringkus dari kawasan Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau pada, Senin (21/9/2020) kemarin.

Hal itu diutarakan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020) sekira pukul 13.30 wib. Dalam hal ini, ucap Riko, pelaku Fery Pasaribu disebut sebagai pelaku tunggal. Bahkan, tambahnya, pelaku ini adalah suami sirih korban Fitri Yanti.

DPO Pelaku Pembunuhan Gorok Leher Korban

Lebih lanjut diungkapkan Riko Sunarko, jenazah korban Fitri Yanti sebelumnya ditemukan warga dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada, Minggu (30/8/2020) lalu.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga mengamankan barang bukti berupa sandal, celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.

“Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) kemarin, ” ucap Riko Sunarko.

Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal. Namun, dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi, petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut dan mengetahui persembunyiannya di Riau.

Pelaku melarikan diri menggunakan bus tujuan Kota Pekan Baru. “Sebelum melakukan pembunuhan, antara korban dan pelaku sempat melakukan pertemuan dan melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan,” jelas Riko Sunarko.

Motifnya pembunuhan itu sendiri, lanjut Riko Sunarko, diketahui karena sakit hati. Namun diduga DPO pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Pelaku juga terkena Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tutur Riko.

Sementara itu, salah seorang anak korban yang hadir di Mapolrestabes Medan mengharapkan, pelaku biadab tersebut pantas dihukum mati.

“Ibu saya dibunuh dengan cara digorok lehernya, pelaku juga harus dihukum mati dengan perbuatannya tersebut,” tandas Rani putri Fitri Yanti.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment