Polda Sumut Segera Kirim Berkas Rektor UINSU dan Dua Tersangka ke JPU

Polda Sumut

topmetro.news – Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengaku sudah memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

“Sudah diperiksa ketiga tersangka. Memang, saat dipanggil hanya satu orang tersangka (JS, direktur PT MKBP) yang datang. Tetapi, besoknya kedua tersangka (rektor dan PPK) datang dan sudah dilakukan pemeriksaan,” terang Rony, Jumat (25/9/2020).

Rony menyebutkan, ketiga tersangka usai dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan karena mereka dinilai kooperatif.

Polda Sumut Tidak Tahan Ketiga Tersangka

“Tidak dilakukan penahanan,” Saat ujarnya.

Saat ini, sambungnya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang tahap perampungan untuk segera dikirim ke JPU.

“Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 yang terletak di kampus II, pada Selasa (15/9/2020).

Namun, dua tersangka lainnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/9) mangkir atau tidak hadir karena ada kesibukan lain. Karena itu, petugas menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya.

“Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9/2020) lalu, tidak hadir karena ada kesibukan lain,” jelas Nainggolan, Kamis (17/9/2020) di Polda Sumut.

Namun, ditanya soal identitas tersangka yang diperiksa penyidik, Nainggolan mengaku tidak tahu. Demikian juga identitas tersangka yang mangkir, tidak diketahui.

Baca Juga: Terduga Kasus Narkoba Tewas, Keluarga Unjuk Aksi di Mapolda Sumut

“Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir,” imbuhnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Selasa (1/9/20/2020) malam, mengatakan ketiga tersangka yaitu SS, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (PT.MKBP), dan Prof S, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp.10, 3 milyar,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment