TOPMETRO.NEWS – Dua pengedar narkoba sindikat internasional, Abdul Manan dan Irwan dituntut penjara seumur hidup oleh JPU (Jakssa Penuntut Umum) dalam persidangan diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/04).
JPU, Yunitri Sagala, Sindu dan Aisyah dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan keduanya bersalah memiliki 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram.
Jaksa menyatakan Abdul Manan dan Irwan bersalah melanggar dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayart (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jpu, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menghela nafas terbebas dari tuntutan hukuman mati.
Sementara Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.
Dimana Ketua Majelis Hakim, meminta agar penasehat hukum segera membuatkan nota pembelaannya.
Sebagaimana diketahui, BNN Provinsi Sumatra Utara menangkap Abdul Manan dan Irwan serta menembak mati Jum pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Jl TB Simatupang.
Seorang dari tiga tersangka berinisial Jum tewas ditembak petugas didepan Kompleks Perumahan Imperium, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 18 Oktober 2016, malam.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram serta uang tunai Rp12 juta. (TM/SAG)