Komplotan Pencuri Tabung Gas Dibekuk Reskrim Delitua, Dua Pelaku Lagi Buron

komplotan pencuri tabung gas

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga komplotan pencuri tabung gas.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020) pagi. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita Mobil Daihatsu Xenia Bk 1246 BG, 10 tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah pahat, 1 buah obeng.

Menurut pengakuan Zulkifli, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Rismauli Br Siahaan (40) penduduk Jalan Handayani Lingkungan V Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua sesuai LP Nomor: 1108 / K / X / 2020 / SPKT / Sek Delta.Tertanggal 8 Oktober 2020.

Dua Pelaku Komplotan Pencuri Tabung Gas Masuk DPO

Lebih lanjut dijelaskan Zulkifli, ketiga tersangka adalah Joko Suhendro alias Joko (44) dan Toga Harapan Manulang alias Toga (34) keduanya kost di Jalan Setia Budi Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang serta Sirus Romulo Manurung (42) penduduk Jalan Jermal 14 Lingkungan I Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai (Sebagai penadah).

Sementra dua teman tersangka  komplotan pencuri tabung gas berinisial HTST dan R masih dalam buruan polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah menerima laporan korban dan memeriksa keterangan saksi Tumpal Jekson Lumban Gaol alias Tumpal (36) warga Flamboyan Raya No51 B Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. (Pemilik Mobil Xenia yg di Rental Pelaku hingga 24 September 2020), polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka.

“Tumpal diketahui, adalah abang ipar dari tersangka Toga,” tutur Zulkifli.

Penangkapan Berdasarkan Pengakuan Pemilik Mobil Rental

Diungkapkan AKP Zulkifli Harahap, awal penangkapan karena pada, Kamis (8/10) sekira pukul 10.00 wib, korban melaporkan kejadian pencurian yang di Pangkalan Gas LPG miliknya di Jalan Ardagusema Kelurahan Deli Tua Timur sebanyak 110 tabung.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui para komplotan pencuri tabung gas menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Dari itulah, Unit Reskrim dipimpin Ipda Elia Karo-Karo berhasil melacak pemilik mobil tersebut bernama Tumpal dan tersangka Toga.

Dari hasil introgasi, Toga mwngakui telah melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg bersama Joko Suhendro, HTST dan R. Sekira pukul 12.30 wib, polisi juga melakukan penangkapan terhadap Joko Suhendro di kamar kostnya dengan barang bukti pahat dan obeng untuk mencongkel pintu.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 wib polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sirus selaku penadah barang curian dan mengamankan barang bukti 110 tabung gas LPG 3 Kg.

“Ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480,” tegas Zulkifli menandaskan.

Reporter l Dian

Related posts

Leave a Comment