Tiga Pemakai Kepergok Asyik Pesta Sabu, Satu Pelaku Dibekuk, Dua Lagi Kabur

Tiga pemakai Sabu

topmetro.news – Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang pria berinisial A bin RS (30) penduduk Jalan  Bintang Terang, Desa Muliorejo Sunggal Deli Serdang, Kamis (8/10/2020). Tersangka merupakan satu dari tiga pemakai yang diamankan polisi saat pesta sabu di sebuah rumah.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu, (10/10/2020) sekira pukul 10.00 wib.

Diungkapkan Budiman, penangkapan tersangka dilakukan Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan barang bukti.

Tiga Pemakai Sabu Sempat Melarikan Diri

AKP Budiman SE MH mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tiga pria yang sedang menkonsumsi sabu di salah satu rumah. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Kedatangan polisi berpakaian preman tersebut, sempat diketahui sehingga dua teman tersangka berhasil kabur. Sementara tersangka yang sempat kabur, berhasil disergap petugas kepolisian. Selain menciduk tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil sabu.

Kepada pihak kepolisian, satu dari tiga pemakai sabu mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang seharga Rp100 Ribu perpaketnya.

“Sabu baru kubeli seharga Rp100 Ribu bang, sabu itu sengaja kami gunakan,” ucap tersangka.

Ssmentara AKP Budiman menuturkan bahwa, tersangka sudah ditahan dalam sel Mapolsek Sunggal.

“Benar, kami sudah mengamankan tersangka yang ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal,” ujar Budiman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu dari tiga pemakai sabu dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun lebih.

Reporter l Dian

Related posts

Leave a Comment