Tak Kuat Lihat Bodi Montok, Pria Ini Nekat Remas Payudara Penjual Angkringan

Lihat Bodi Montok

topmetro.news – Lihat bodi montok malah gak kuat. Hmmm, gegara perbuatan bodohnya itulah seorang pemuda dilaporkan ke polisi, meskipun pelaku sudah meminta maaf, namun korbannya tak terima dan merasa malu dilecehkan.

Peristiwa pelecehan seksual yang dilakoni Sub (26), dengan meremas payudara penjual angkringan itu akshirnya berbuntut panjang.

Selama pemeriksaan di Polsek Playen, Gunungkidul pelaku mengakui ngiler dengan bentuk payudara penjual angkringan.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan, upaya pemeriksaan terhadap pelaku Sub, warga Kalurahan Plembutan, Playen dilakukan selama 1x 24 jam. Di depan petugas pelaku juga mengaku semua perbuatan tidak senonoh itu.

“Katanya dia tergoda melihat bodi dan bentuk payudara milik korban yang tidak lain penjual angkringan,” terangnya kepada wartawan Selasa (13/10/2020).

Dijelaskannya, Sub sebenarnya sudah langganan di warung angkringan itu.

Saat datang itulah dia mengaku bernafsu sehingga langsung memegang payu dara sebelah kiri korban.

Dia pun duduk sambil menunggu korban membuatkan minuman es teh. Namun Sub kembali tergoda dengan bentuk payudara si penjual angkringan sehingga kembali beraksi memegang payu dara korban. “Korban pun marah sehingga lapor ke polisi,” tandasnya.

Usai perbuatan, sebenarnya pelaku sudah meminta maaf baik lisan maupun lewat Whatsapp (WA). Namun hal ini tidak memyurutkan niat Anj (39) warga Kalurahan Playen, untuk melapor ke Polsek.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara,” lanjut dia.

Dengan kasus itu pria lajang yang belum memiliki pekerjaan tetap ini langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dilakukan.

“Alat bukti kami sudah kuat dengan pengakuan pelaku dan juga keterangan para saksi, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA | Remas Payudara Karyawan, Ilham Tanjung Terancam 4 Bulan Penjara

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, aksi nekat Ilham Sina Tanjung alias Ilham Tanjung (29) yang remas payudara karyawan berbuah petaka.

Pelaku terancam ‘menginap’ di penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu sebagai ganjaran Ilham Tanjung yang remas payudara karyawan berinisial AF (22).

Sekadar diketahui kasus cabul remas payudara karyawan ini terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Kuningan Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat. Saat berjalan seorang diri di sebuah gang di lokasi itu Ilham Tanjung warga Mekarsari, Kecamatan Cimanggis secara tiba-tiba meremas payudara korban AF.

reporter | jeremitaran
sumber | riausky

Related posts

Leave a Comment