Spesialis Pelaku Bongkar Rumah Diringkus Polsek Delitua

komplotan pelaku bongkar rumah

topmetro.news – Reskrim Polsek Delitua, berhasil menangkap seorang spesialis pelaku bongkar rumah di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di pinggir sungai belakang AMIK MBP Medan, Selasa (13/10/2020) pagi.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) siang. Dikatakan Zulkifli, pelaku yang sudah diamankan tersebut bernama Seven Wari Hendriko Pasaribu (23) warga Jalan AH Nasution, Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Pelaku kita ringkus berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Denrisman Sigiro dengan Nomor: 1098 / K / X / 2020 / SPKT/ Sek Delta, Tanggal 5 Oktober 2020,” tutur Zulkifli.

Dijelaskan Zulkifli, peristiwa terjadi padaMinggu, 27 September 2020 sekira Pukul 08.00 lalu. Saat itu, korban mengontrol rumahnya namun merasa terkejut melihat pintu sudah terbuka dan engsel beserta kosen pintu sudah rusak.

Spesialis Pelaku Bongkar Rumah Dilaporkan Korban

Kemudian korban mengecek isi rumah dan melihat barang-barang sudah hilang yakni, 1 unit TV merek LG ukuran 21 inchi, 1 unit gulungan ambal. Atas kejadian itu, korban lngsung mendatangi Mapolsek Delitua guna membuat LP,

Menerima adanya laporan tentang pembongkaran rumah, unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, berdasarkan hasil cek TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi mendapatkan info bahwa pelakunya adalab Seven,

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 11.30 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku di Jalan Jamin Ginting dan berhasil menciduknya tanpa perlawan.

Dalam pengakuannya, pelaku menuturkan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian dan berhasil membawa Televisi dan Ambal milik korban. “Aku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis,” ujar pelaku kepada polisi. Ambalnya sudah kujual kepada tetangga bernama Renata seharga Rp70 Ribu,” sambung pelaku.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Delitua. ” Kini pelaku sudah kita tahan di sel, dia kami jerat Pasal 363 tentang pencurian,” tandas Zulkifli.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment