Polisi Ringkus Bandar dan Pemain Judi Samkwan

TOPMETRO.NEWS – Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka pemain judi jenis samkwan (dadu goncang) di Dusun Kampung Jawa B, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/4) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus SIK didampingi Kanit Resum Iptu H Tampubolon, Rabu (26/4) mengatakan, dua tersangka judi dadu tersebut yakni seorang bandar, Surbakti alias Bakti (38) dan seorang pemain, Edi Anto alias Edi (34). Keduanya merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Kasat, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut aktivitas permainan judi dadu guncang sering digelar di Dusun Kampung Jawa B Desa Kampung Dalam.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya pun, kata Kasat, langsung menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

“Dan ternyata benar, petugas kita mendapati segerombolan orang sedang bermain judi dadu. Seketika itu langsung dilakukan penggerebekan hingga seorang bandar dan pemain berhasil diamankan. Sedangkan sejumlah pemain lainnya berhasil melarikan diri,” terangnya.

Di lokasi tempat perjudian itu, pihaknya pun, sambung Kasat, berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah beberan berisikan angka tebakan, sebuah piring kaca berwarna hitam, sebuah ember timba berwarna hitam, tiga buah mata dadu dan uang tunai Rp85 ribu.

“Berdasarkan barangbukti itu, kedua tersangka langsung kita gelandang ke Mapolres Labuhanbatu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e subsider 303 bis ayat (1) ke2 KUHPidana.

“Kedua tersangka selanjutnya akan kita proses hingga ke persidangan,” tandasnya. (TMD/016)

Related posts

Leave a Comment