Kasus Dua Tahanan Tewas, Kombes Riko Sunarko: Kapolsek Sunggal Bebas dari Sanksi Hukum

Dua tahanan tewas

topmetro.news – Terkait tewasnya dua lelaki berstatus tahanan di Mapolsekta Sunggal, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, Kapolsek Sunggal Kompol, Yasir Ahmadi yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bebas dari sanksi hukum. Sebab, dua tahanan Polsek Sunggal yang tewas itu terbukti karena sakit.

“Dua orang tahanan yang tewas itu
Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Effendi ternyata diberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit, ” ucap Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/10/2020) sore.

Bahkan, sambung Riko, keduanya sampai dirawat lima kali. “Polsek Sunggal sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Riko.

Dua Tahanan Tewas Karena Sakit

Mengenai adanya pihak keluarga tahanan Polsek Sunggal yang menuntut keadilan atas meninggalnya tahanan Sunggal itu, Kombes Riko menambahkan, tidak pernah lakukan intervensi dan proses hukum sudah dilakukan oleh Propam Polda Sumut. Dari pemeriksan dilakukan, tidak terbukti.

“Saya akan melaporkan kembali terkait kematian dua tahanan Polsek Sunggal yang tidak terbukti dianiaya petugas,” imbuhnya.

Bahkan, tambah Riko, para tahanan itu tidak pernah dipisah-pisahkan selama di sel Polsek Sunggal.

“Semasa hidupnya juga, kedua tahanan masing – masing Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Effendi diberikan pelayanan yang terbaik seperti tahanan lainnya yang ada di Polsek Sunggal,” terang Riko.

Adik Joko Bantah Abangnya Dianiaya Polisi

Terkait isu yang beredar bahw abangnya tewas karena dianiaya oknum polisi, tersangka Edi Syahputra adik kandung Joko mengaku, abangnya meninggal bukan dianiaya namun karena sakit dan mempunyai riwayat sakit di kepala.

“Polisi tidak ada menganiaya, abang saya memang sakit,” ucap Edi.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH membantah kematian tersangka Joko dan Rudi Effendi akibat dianiaya oknum petugas.

Diungkapkan Budiman, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya. Setelah ditahan, Joko dan Rudi Effendi mengalami sakit beberapa kali.

“Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa Rudi dan Joko ada mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal,” tegas Budiman.

Dalam kasus polisi gadungan itu, lanjut Budiman, pihak Polsek Sunggal berhasil mengamankan 8 orang sebagai polisi gadungan yang berhasil merampas sepeda motor para korban di wilayah hukum Polsek Sunggal tiga pekan lalu.

Mereka masing-masing, Muhammad Budiman (38), Khairunnisa (18), Supriyanto (38), Edi Saputra (31), Yoga Erlangga (28), Diki Ari Wibowo (28), Yudi Hartono, Sukirman (31), dan Rudi Effendi (40) warga Seintis Deli Serdang.

Sebelumnya, pengungkapan komplotan polisi gadungan yang ditangkap polisi ini berawal dari laporan korban JP (15) warga Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal ke Polsek Sunggal.

Reporter l Dian

Related posts

Leave a Comment