Jual Sabu, Dian dan Tukiran di ‘Garuk’ Polisi

TOPMETRO.NEWS – Baru dua bulan menikmati hasil penjualan sabu membuat Dian Isswari (27) dan Tukiran alias Tuk (47) ketagihan. Namun aksi warga di Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa harus berakhir dipenjara. Kedua pria yang masih bertetangga itu diringkus Sat Narkoba Polres Deli Serdang dari kediaman masing-masing, Rabu (26/4) sekira pukul 09.00 wib

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pria itu bermula ketika Sat Narkoba mendapat kabar jika Dian dan Tukiran sering menjual sabu disekitar tempat tinggalnya. Sejumlah personil melakukan penyelidikan kelokasi kediaman Dian dan Tukiran. Pertama sekali petugas meringkus Dian Isswari dari kediamannya berikut barang bukti satu kotak rokok sampoerna berisi 4 paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 12,24 gram, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau, satu kotak rokok dunhill berisikan dua paket sabu seberat 0,28 gram

Saat diinterogasi, lajang yang bekerja penjaga kandang ayam itu mengaku membeli sabu seberat 15 gram dari seorang pria yang sering dipanggil dengan nama Muswadi warga Deli Tua. Menurutnya, perkenalannya dengan Muswadi karena dikenalkan oleh Tukiran. Selanjutnya petugas meringkus Tukiran dari kediamannya. Guna penyelidikan, kedua pria berikut barang bukti diamankan ke komando

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain membenarkan kedua pria dimankan. Dari pengakuan sementara jika Dian membeli sabu dari Muswadi pada Senin (24/4) pagi. Hasil keuntungan penjualan sabu itu dibagi dua dengan Tukiran.

“Kedua pria itu masih diperiksa. Dari pengakuan Dian, sudah dua bulan mengedar sabu. Selain itu keduanya juga mengaku mengkonsumsi sabu dan terakhir sehari sebelum ditangkap,” ujarnya. (TM/wes)

Related posts

Leave a Comment