Lubis Tega Cabuli Adik Ipar Hingga 3 Kali

Cabuli Adik Ipar1

topmetro.news – Tega cabuli adik ipar, begitulah kelakuan Abdul Amin Lubis alias Amin alias Lubis (30), warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak. Dia dilaporkan tega mencabuli adik iparnya hingga tiga kali, yang semuanya dibawah ancaman.

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Selalu Mengancam Korban

Info di kepolisian, perbuatan bejat itu dilakoni tersangka setelah mengancam gadis dibawah umur 16 tahun itu.

Tak pelak lagi, tersangka diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, kemarin.

Iptu Philip Purba, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (22/10/2020) menyebut, perbuatan tersangka dilakoni pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Saat korban sedang seorang diri, tersangka datang ke rumah gadis malang itu di Desa Lantasan Lama, Patumbak.

Bak dirasuki setan, tersangka langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan menggerayanginya.

Korban memang sempat melawan, namun korban diancam. Singkatnya, tersangka berhasil tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah puas, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya.

Setelah keluarganya pulang, korban menangis dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Tak ayal, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.

“Atas laporan korban, kita langsung menyelidiki. Berdasarkan bukti dan hasil visum, kita menangkap tersangka di sekitar rumahnya pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Philip.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

BACA SELENGKAPNYA | Suami Bejat Cabuli Adik Ipar, Tergiur Rok Seksi Tersingkap Saat Jaga Anak

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya cabuli adik ipar sendiri, Pradilen Surbakti (21) warga dusun IV Lau Cekala Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu. Pengadilan kasus cabuli adik ipar itu dipimpin majelis hakim diketuai Leni Lasminar Silitonga, SH, Selasa (19/3/2019).

Di persidangan itu, Ade Barus, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu itu menghadirkan 4 orang saksi, termasuk saksi korban.

penulis | dedi april

Related posts

Leave a Comment