Sahat: Stanvaskan Pembangunan Bangunan di Samping Polsek Medan Baru

TOPMETRO.NEWS – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Medan Sahat B Simbolon mendesak Dinas Perumahan , Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang ( PKP2R) Kota Medan untuk menstanvaskan pembangunan bangunan di Jalan Nibung Utama Lingkungan XVI Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah atau persisnya disamping markas Polsek Medan Baru. Sebab, diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).

” Jika bangunan itu tidak memiliki IMB kita mendesak Dinas PKP2R Medan untuk menstanvaskan atau kalau perlu membongkar bangunan tersebut, ” katanya kepada TOP METRO, Rabu (26/4).

Politisi Gerindra itu juga berjanji akan memanggil Dinas PKP2R Medan guna mempertanyakan kelengkapan IMB dari bangunan itu.

” Ya! Kita akan jadwalkan pemanggilan juga kepada Dinas PKP2R Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait izin pembangunan bangunan tersebut, ” sebutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi  D Jumadi mempertanyakan kelengkapan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan di Jalan Nibung Utama Lingkungan XVI Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah atau persisnya disamping markas Polsek Medan Baru.

“IMB itu syarat setiap pendirian bangunan, untuk apa, untuk siapa dan fungsinya apa, itu harus jelas,”kata anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Jumadi.

Dengan kelengkapan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tersebut, terangnya, maka akan diketahui apa jenis bangunan yang akan didirikan, mulai dari ruko (rumah toko), rumah tinggal atau fasilitas layanan, itu menjadi dasar.

“Kalau nantinya ternyata untuk layanan public, juga tetap mengurus IMB-nya, cuma mungkin aturan retribusi pembayaranya bisa berbeda, dibandingkan IMB untuk bangunan ruko (bisnis) dan rumah tinggal,”ungkapnya yang mengaku tidak mengetahui keberadaan bangunan itu..

Lanjutnya, bila kemudian pembangunan tersebut disinyalir baru dilakukan sambil pembangunan berjalan,”Itu bisa saja dilakukan, tapi yang namanya aturan itu ada tenggang waktunya, IMB harus keluar baru bangunan diselesaikan,”tegasnya.

Sehingga, diminta Jumadi pelaku usaha dari pembangunan tersebut untuk segera membereskan terkait perizinannya, agar tidak menjadi kendala terhadap seluruh rencana yang di programkan berkenaan dengan fasiitas itu.

Adapun sebelumnya, sebuah bangunan yang rencananya dijadikan 5 pintu di Jalan Nibung Utama persisnya disamping markas Polsek Medan Baru, telah menjadi perhatian warga. Pasalnya, bangunan yang kabarnya dijadikan tambahan kantor Polsek dan kantin itu disinyalir belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini melalui Dinas TRTB Kota Medan. ( TM/007)

Related posts

Leave a Comment