Ganja 18.2 Kg, Dashyat,Dua Perempuan Ketangkap

Barang bukti Ganja 18.2 Kg

Topmetro.news-  Polres Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penangkapan dua orang  tersangka , pengedar golongan 1 jenis ganja 18.2 kg.

Penangkapan dua orang wanita yang tergolong muda tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba di lokasi yang berbeda.

Leni Rangkuti (29) warga  Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur ditangkap di Gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayujati Panyabungan tepatnya di rumah temannya Fitriani Lubis, kemudian Tersangka kedua Julianti (23) warga Desa Huta Tua ditangkap di depan Loket Aek Mais Kelurahan Kotasiantar Panyabungan.

Amankan Barang Bukti Ganja 18.2 Kg

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban dan plastik hitam seberat 18.2 Kg.

Penangkapan kedua orang tersangka beserta barang bukti 18.2 Kg ganja kering tersebut terungkap pada konferensi pers yang digelar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK didampingi Wakil Kapolres Komisaris Polisi Agus Mariyana dan AKP Manson Nainggolan beserta pejabat utama Polres Madina lainnya, Selasa (3/11/2020).

Polisi akan Geledah Ladang Ganja

AKBP Horas Tua mengungkapkan bahwa penangkapan kedua wanita tersangka tersebut berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang wanita akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja, kemudian petugas kita melakukan penyidikan.

Setelah informasi terkumpul, anggota langsung ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Penangkapan pertama yaitu saudari Leni Rangkuti kami tangkap di Kelurahan Kayu Jati Panyabungan tepatnya dirumah kawannya Fitriani Lubis pukul 10.00 Wib. Dari tangan Leni, kita amankan 3,1 Kg ganja kering,” kata Horas

Setelah menangkap Leni Rangkuti, Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan terkait pengakuan tersangka pertama.

“Setelah melakukan pengembangan dari Leni, ia mengaku bahwa ada lagi pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umum yang dimaksud segera menuju arah Panyabungan.

Setelah kita mengantongi Nomor Polisi angkutan umum tersebut, kita mengikuti angkutan tersebut dari belakang dimulai dari Desa Jambur Panyabungan Utara, Pukul 18.30 setibanya di depan loket aek mais, personil Satres Narkoba melakukan penyetopan angkutan umum dengan Nopol BA 1933 SA.

Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan, pada saat penggeledahan, kita menemukan gang kering siap edar di dalam dua buah tas milik Julianti.

Dari pengakuan tersangka, Narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat” terangnya

“Untuk Pemilik ladang ganja dari Huta Tua Panyabungan Timur, Inisialnya sudah kita kantongi, Kita masih melakukan pengejaran” tambahnya

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki ,menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 miliar.

Baca Juga :Dibantu Tim Gabungan, Polres Lima Puluh Kota Gagalkan Peredaran 135 Kg Ganja Kering

 

Reporter: Jefry

Related posts

Leave a Comment