Cabuli Remaja 13 Tahun, Pria Ini Diciduk Reksrim Tebingtinggi Tak Jauh Dari Rumahnya

remaja 13 tahun

topmetro.news – Satreskrim polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap M, remaja yang masih berusian 13 tahun. Petugas mengamankan DR (25) Jalan Ir Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pada seputaran rumahnya.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan Selasa (3/11/2020) siang, kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku terkait kasus pencabulan.

Menurut Nainggolan, penangkapan pelaku berawal, setelah ibu korban berinisial SJ (63) melapor ke Mapolres Tebing Tinggi yang tak terima dengan perbuatan terduga mencabuli anaknya.

Lanjut Kasubag, kejadian pencabulan berawal saat pelaku Kamis (30/10/2020) sekitar jam 19.30 Wib, mengajak korban ketemu melalui pesan Aplikasi Whatsapp ponsel selulernya.

Kemudian, dengan mengendarai mobil, tersangka DR, mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk jalan jalan.

“Setelah tiba pada lokasi, Kelurahan Berohol, pelaku memberhentikan mobilnya untuk mengajak korban melakukan perbuatan cabul,” kata Kasubag.

Pelaku Rayu Remaja 13 Tahun

Namun, lanjut Kasubag karena korban takut, korban menolak sambil berkata “Janganlah, aku takut,” ucap korban.

Pelaku yang tak kehabisan akal terus merayu korban. Hingga akhirnya, dengan bujuk rayuan itu, pelaku berhasil menodai kesucian korban.

“Nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab, dan aku sayang kau,” ucap Kasubbag seperti menirukan ucapan DR kepada korban.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah ‘Gol’

Usai menuntaskan hasratnya, tersangka DR, selanjutnya mengantarkan korban pulang kerumahnya.

Namun, sesampainya di rumah, korban yang ketakukan menceritakan kejadian naas yang baru menimpanya tersebut kepada ibunya.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung shock dan lemas, Selanjutnya, karena tak terima, ibu korban segera membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi.

Kini tersangka bersama barang bukti pakaian baju, celana dalam milik remaja 13 tahun telah berada dalam Mapolres Tebing Tinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka terjerat dengan Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang, Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara.

Reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment