Penusuk Tewaskan Sesama Mahasiswa Nommensen Dipidana 10 Tahun

mahasiswa UHN

topmetro.news – Eka Putra Pardede alias Eka (22), terdakwa lainnya dalam perkara pengeroyokan menewaskan Rojer Siahaan, sesama mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam sidang video conference (vidcon), Rabu (4/11/2020), pada PN Medan, akhirnya memperoleh pidana 10 tahun penjara.

Majelis hakim dengan Ketua Martua Sagala dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau yang menewaskan mahasiswa Fakultas Pertanian UHN, Rojer Siahaan.

Yakni dakwaan kedua, pidana Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Vonis oleh majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebab pada persidangan sebelumnya Fauzan Arif Nasution menuntut pidana 12 tahun penjara untuk terdakwa Eka Putra Pardede.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Vonis Terdakwa Lainnya

Sementara pada persidangan sebelumnya, tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan lainnya sudah terkena hukuman masing-masing dengan delapan tahun penjara. Ketiganya yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro, dan Marzuki Simatupang.

Sementara dalam dakwaan JPU, bermula pada November 2019 saat berlangsung pertandingan futsal antara mahasiswa Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed, katanya kena pukul oleh beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian. Mahasiswa ini juga ikut bertanding dan merupakan saudara dari Bobi Pardede, salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan.

Atas kejadian tersebut, Jumat (22/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa dari kedua fakultas sesama Universitas HKBP Nommensen itu, sempat melakukan mediasi. Lokasi mediasinya, taman samping lapangan voli kampus.

Tawuran Sesama Mahasiswa

Namun setelah mediasi, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro. Sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Massa Fakultas Teknik Elektro kembali ke kampus dan terjadi tawuran. Korban Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi, di antaranya oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang, dan beberapa mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya. Korban Rojer Siahaan juga terkena tusukan menggunakan pisau dan akhirnya tersungkur.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment