Kurir 2 Kg Sabu Asal Lampung Divonis 16 Tahun Penjara

warga Bandar Lampung

topmetro.news – Andre Hermawan (22), warga Jalan Danau Toba, Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (5/11/1020), di Ruang Cakra 9 dipidana 16 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan Ketua M Ali Tarigan menghukum terdakwa berupa denda Rp1 miliar. Subsidair (apabila tidak terbayar maka ganti dengan pidana penjara) tiga bulan.

Hakim meyakini terdakwa Andre Hermawan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dari fakta terungkap pada persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 84 Ayat (1) KUHPidana, menurut keyakinan hakim telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas penyalahgunaan narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Juga mengakui perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Rambo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Informasi Sabu

JPU Rambo Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 21.30 WIB, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa bakal terjadi jual-beli narkotika jenis sabu.

Tim petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Bandar Lampung. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah). Kemudian petugas juga mengamankan dua bungkusan seberat dua kilogram.

Saat diinterogasi, warga Bandar Lampung itu mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki bernama Ifan Fanzul (DPO). Bila laku terjual kepada orang lain akan mendapat upah Rp1 juta. Hasil penelitian laboratorium, kristal putih dari dua bungkusan tersebut mengandung metampetamina. Populer disebut sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment