Kuras Rumah Orang, Tersangka Pencurian Diciduk Personil Polsek Delitua

Tersangka Pencurian

TOPMETRO.NEWS – Tersangka pencurian, Toha Harahap (38) warga Jalan Bunga Lau Gang Tarigan Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap tim Reskrim Polsek Delitua, Kamis (5/11/2020).

Informasi yang diperoleh, korban Pinayungan Harahap (51) warga Jalan Jermal VI Gang. Bidan 4 No 18 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai sudah menangkap tersangka Toha Harahap yang mencuri barang-barangnya di warung kedai kopi CINTA miliknya Jalan Petunia Raya Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Adapun barang-barang yang disikat berupa 1 unit kulkas dua pintu merk Samsung, 1 unit steling kaca, 3 unit tabung gas 3 Kg, 4 unit kursi santai, 10 buah bola lampu, 2 buah tilam busa 3 kaki, 1 unit kompor gas merk Rinnai, 1 unit megiccom merk miyako, 20 unit kursi plastik, 3 buah pot bunga beserta bunganya.

Setelah menangkap tersangka di rumahnya Jalan Bunga Lau Gang Tarigan Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, korbanpun menginformasikan dan membuat laporan ke Polsek Delitua.

Mendapat informasi itu sekira pukul 16.00 wib Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit luar Ipda Elia Karo Karo langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (tkp) dan olah tkp serta memboyong tersangka ke Polsek Delitua.

Ketika dikonfirmasi, Iptu Martua Manik SH MH, Kanit Reskrim Polsek Delitua membenarkan penangkapan tersangka pencurian itu.

Saat diinterogasi, kata polisi, tersangka Toha Harahap mengakui perbuatannya.

Dimana saat korban menitipkan kunci warungnya kepada tersangka untuk dijaga, tapi malah mengambil dan menggelapkan barang-barang itu pada saat korban pulang kampung selama 5 hari.

“Tersangka dan barang bukti 12 unit kursi santai warna biru serta 3 unit meja plastik sudah kita amankan guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, ” ujar Iptu Martua Manik.

BACA SELENGKAPNYA | Tersangka Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga di Delitua

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang pencuri sepeda motor atas nama M Risky Iskandar (22) warga Jalan Sri Gunting Gang Srigunting Kecamatan Medan Sunggal ditangkap warga.

Pasalnya pria ini ketahuan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat putih biru tahun 2019 BK 4801 AIT status kredit milik orang lain.

penulis | IWAN

Related posts

Leave a Comment