Tersangka Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga di Delitua

maling sepeda motor
Advertisement

topmetro.news – Pencuri sepeda motor atas nama M Risky Iskandar (22) warga Jalan Sri Gunting Gang Srigunting Kecamatan Medan Sunggal ditangkap warga. Pasalnya pria ini ketahuan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat putih biru tahun 2019 BK 4801 AIT status kredit milik orang lain.

pencuri sepeda motor

 

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo, Jumat (30/10/2020) sekira pukul 05.30 Wib di area parkiran Red Doorz Simpang Pos Jalan AH Nasution Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan membenarkan tentang pelaku curanmor itu yang sudah diamankan warga di Pos Pam Swakarsa Jalan AH Nasution.

“Iya benar tersangka sudah diamankan tim unit Reskrim Polsej Delitua saat mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga,”  ujar AKP Zulkifli Harahap.

pencuri sepeda motor2

Diterangkan, tersangka mencuri sepeda motor korban Darwin Simarmata (28) warga Jalan Pukat Banting I Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung bersama dengan  temannya Yudi dan Dana dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir di area parkiran Red Doorz Simpang Pos Jalab AH Nasution Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Tapi perbuatan tersangka kepergok korban dan berteriak maling.
Tak pelak lagi, teriakan itu menjadi perhatian warga sehingga tersangka M Risky Iskandar ditangkap warga dan mengamankannya di Pos Pam Swakarsa.

Tak lama kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua.

“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Delitua guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP,” jelas AKP Zulkifli Harahap.

BACA SELENGKAPNYA | Jual Sepmor Curian, Residivis Curanmor Pesta Seks dan Narkoba

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang mendapatkan remisi bebas pada Agustus lalu, kembali mendekam dalam sel setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Tersangka Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV Gang Sepakat Medan Helvetia/Jalan Brigjen Katamso Sei Mati Medan Maimun ini diringkus usai mencuri sepeda motor milik Suwati (35), warga Medan Perjuangan di Kompleks Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

penulis | iwan

Advertisement

Related posts

Leave a Comment