topmetro.news – Pasangan kekasih bersama seorang pria dibekuk Satnarkoba Polres Siantar. Polisi mengamankan tiga orang itu dari Jalan Melanthon Siregar Gang PD Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Iptu Rusdi Ahya, Kasubbag Humas Polres Siantar mengatakan ketiga orang yang diamankan tersebut bernama, Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit Kota Pematangsiantar, Apin (48) warga Kelurahan Simalungun Kota Pematangsiantar dan Nelly Sianturi (36) warga Delitua Kota Medan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 32.03 gram narkotika jenis sabu, dua Hp merk Vivo dan Xiaomi, serta 1.10 gram sabu yang dibungkus tisu,” ujar Iptu Rusdi Ahya, Senin (9/11/2020) sekira pukul 14.52 WIB.
Rusdi menambahkan, kini ketiga orang yang diamankan itu sedang diperiksa intensif di ruangan Satnarkoba Polres Siantar.
Pasang Kekasih dan Pria Ini Ditangkap di Siantar
Pasangan kekasih bersama seorang pria dibekuk Satnarkoba Polres Siantar. Polisi mengamankan tiga orang itu dari Jalan Melanthon Siregar Gang PD Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Iptu Rusdi Ahya, Kasubbag Humas Polres Siantar mengatakan ketiga orang yang diamankan tersebut bernama, Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit Kota Pematangsiantar, Apin (48) warga Kelurahan Simalungun Kota Pematangsiantar dan Nelly Sianturi (36) warga Delitua Kota Medan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 32.03 gram narkotika jenis sabu, dua Hp merk Vivo dan Xiaomi, serta 1.10 gram sabu yang dibungkus tisu,” ujar Iptu Rusdi Ahya, Senin (9/11/2020) sekira pukul 14.52 WIB.
Rusdi menambahkan, kini ketiga orang yang diamankan itu sedang diperiksa intensif di ruangan Satnarkoba Polres Siantar.
BACA SELENGKAPNYA | Baru Belanja Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Polsek Tanah Jawa
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, baru belanja sabu langsung dijebloskan ke sel tahanan. Begitulah nasib seorang pria yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai sopir. Dia ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Shaputra alias Nanang (37) warga Kampung Tenga, Simp Leto, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu ditangkap setelah membeli sabu.
Awalnya informasi diperoleh polisi, bahwa di Kampung Tenga Simpang Leto Nagori Marubun Jaya ada seseorang baru membeli sabu.
reporter | jeremitaran
sumber/foto | mistar