Ketua Desk Pilkada Sumut Imbau ASN Jaga Netralitas dan Disiplin Prokes

Ketua Desk Pilkada Sumut Imbau ASN Jaga Netralitas dan Disiplin Prokes

Topmetro.news – Ketua Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas dan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Menurutnya, hal itu penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan menjaga keutuhan ASN.

Hal tersebut disampaikan Sabrina saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Pilkada serentak di Hotel Grand Singgie, Tanjungbalai, pada Rabu (11/11/2020).

“Pelaksanaan Pilkada selama ini, kita tahu ASN kerap jadi perhatian karena bisa mempengaruhi pilihan seseorang kepada calon kepala daerah,” kata Sabrina yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

Netralitas, lanjut Sabrina, berarti tidak menjadi tim sukses pasangan calon kepala daerah (KDH) dan wakil KDH. ASN juga tidak boleh memihak dan menunjukkan dukungan terhadap pasangan KDH dan Wakil KDH. Tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik pasangan calon, serta tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan dari jabatan untuk kepentingan pasangan calon.

Tidak Posting Dukungan 

Selain itu, menurut Sabrina, contoh nyata hal yang tidak boleh dilakukan ASN untuk menjaga netralitas adalah tidak memposting dukungan kepada calon KDH dan Wakil KDH.

“Jangan ikut memposting seseorang yang kita simpati. Simpatinya simpanlah, tidak boleh menyebarluaskan semacam bentuk dukungan kepada salah satu calon,” ujar Sabrina.

Netralitas dilakukan agar kekompakan dan keutuhan ASN tetap terjaga, mencegah ASN dan birokrasi menjadi sasaran tarik menarik pasangan calon, mencegah penggunaan birokrasi pemerintah sebagai alat politik, serta agar ASN dan birokrasi pemerintah berdiri di atas semua golongan dan kelompok.

Saat ini, kata Sabrina, sudah ada 131 rekomendasi hukuman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN di seluruh Indonesia. Hukuman terbagi 4 di antaranya hukuman disiplin ringan, sedang, sanksi moral/pernyataan terbuka, dan sanksi moral/pernyataan tertutup. Pemberian sanksi tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Sumut memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2020 sebanyak 6.138.630 jiwa yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Sumut adalah provinsi dengan jumlah pelaksanaan Pilkada serentak terbanyak di Indonesia,” kata Sabrina.

Terapkan Prokes

Selain itu, Desk Pilkada Sumut terus mengimbau kepada seluruh pihak khususnya yang terlibat dalam penyelengaraan Pilkada agar terus menjaga protokol kesehatan. Sehingga Pilkada serentak Sumut tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Kita desk Pilkada Sumut wajib menyampaikan disiplin protokol kesehatan sangat penting, karena kita melaksanakan Pilkada ini dalam situasi pandemi Covid-19. Semua komponen berkewajiban menyampaikan dan mengingatkan,” kata Sabrina.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tanjungbalai Ismael Parenus Sinaga mengatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai terus menjaga netralitas ASN. Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis. Pihaknya juga  terus mendukung kinerja KPU menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Sosialisasi ini tentu menjadi semangat kita untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada. Kita sudah berkoordinasi dengan KPU supaya tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujar Ismael.

Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerjasama Setdaprov Sumut Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan ada 3 zona pelaksanaan sosialisasi Pilkada serentak. Tanjungbalai adalah tuan rumah pelaksanaan sosialisasi zona 1. Mencakup Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Sibolga.

“Peserta berasal dari ASN Pemkab/Pemko,” kata Rasyid.

Sumber | Rilis

Related posts

Leave a Comment