Polisi Tembak Mati Dua Tersangka Sindikat Peredaran 15 Kg Sabu

tembak mati dua tersangka

topmetro.news – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu tembak mati dua tersangka anggota sindikat jaringan internasional dengan barang bukti 15 kilogram (Kg) sabu.

“Kedua tersangka diberikan tindak tegas, tepat dan terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (14/11/2020).

Dia menegaskan, untuk memberantas peredaran narkoba, pihaknya selalu menargetkan sasaran utama kepada bandar atau pemilik ketimbang pemakai. Sebab, bandar telah meracuni dan merusak generasi penerus bangsa.

Kapoldasu menekankan, target Polda Sumut adalah para bandar dan apabila mengancam jiwa petugas agar dilakukan tindakan tegas, tepat dan terukur. Tidak ada ampun bagi setiap jaringan narkoba.

“Kami selalu menargetkan bandar, bukan pemakai,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Polisi Sita Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka yang di Tembak Mati

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 bungkus plastik merk QING SHAN. Pengungkapan diawali pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Lintas Sumatera Km 330/331 Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Ketika itu, personel Satuan Polres Labuhanbatu Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu berhasil menghentikan laju mobil Avanza silver BM 1843 DM yang telah diikuti dari proses penyelidikan. Mobil itu dikemudikan tersangka utama Eka Satria (27), bersama Abdul Fatah alias Atah (20), keduanya warga Jalan Marelan Pasar II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan.

Sabu 15 kg itu disusun dalam tas hitam bertuliskan Cendrawasih, yang menurut tersangka Eka Satria akan diantarkan 2 Kg ke kawasan Labusel dan 13 Kg ke Dumai.

“Keterangan tersangka Eka Satria, sudah satu kali berhasil mengantar sabu 2 Kg ke Labusel. Tersangka mengaku disuruh seorang laki laki berinisial M warga Jalab Binjai Km 13,5,” jelasnya.

Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan tim Dit Narkoba Polda Sumut dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai Km13,5.

Polisi Terpaksa Tembak Mati Dua Tersangka Karena Melawan Saat Pengembangan

“Tim kemudian bergerak dari Rantauprapat dan tiba di Jalan Binjai pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB. Namun, saat kedua tersangka diturunkan dari mobil untuk menunjukkan rumah M, tersangka Eka Satria melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang mengalami bengkak di kening dan pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada. Seketika diberikan tindakan tegas dan terukur di dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia,” sebut Kapolda.

Saat bersamaan, sambungnya, tersangka Abdul Patah alias Atah dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri.

“Karena membahayakan jiwa petugas sehingga terhadap tersangka Abdul Patah alias Atah diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal di tempat,” terangnya.

Pengungkapan ini adalah merupakan jaringan Aceh, Labuhanbatu dan Dumai.

Sementara, untuk kedua personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf yang terluka karena perlawanan kedua tersangka, saat ini masih dirawat inap di RS Bhayangkara Polda Sumut.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment