Korupsi Upah Pungut Bagi Hasil, 2 Mantan Kadis dan Kabid DPPKAD Labura Dituntut 4 Tahun

Dua mantan Kadis

topmetro.news – Dua mantan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yakni Ahmad Fuad Lubis dan Faizal Irwan Dalimunthe, terkena tuntutan masing-masing 4 tahun penjara.

Selain mereka, mantan Kabid Armada Pangaloan, juga mendapatkan tuntutan serupa. Tuntutan dibacakan oleh JPU, Kamis (26/11/2020), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga juga terkena tuntutan pidana denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana tiga bulan kurungan).

Mereka terkena tuntutan terkait korupsi Rp2,1 miliar lebih dalam penggunaan upah pungut Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor perkebunan.

Dari fakta terungkap dalam persidangan, Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar berkeyakinan, ketiga terdakwa secara bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi, memenuhi unsur.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Labura saja, Dinas PPKAD melakukan upah pungut DBH PBB perkebunan, yang kemudian digunakan sebagai tambahan penghasilan.

Seharusnya dapat persetujuan dulu dari DPRD setempat. Tindakan ketiga terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 1007 Tahun 2004.

Sudah Dikembalikan

Menjawab pertanyaan majelis hakim dengan Ketua Syafril Batubara, penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa mengatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sementara usai sidang, JPU Hendri Sipahutar menyatakan, dalam perkara ini ketiga terdakwa tidak kena tuntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian itu.

“Dua terdakwa lainnya dari DPPKAD Labusel juga dituntut dengan pidana yang sama,” kata pungkas Hendri.

Ranah Perdata

Sementara pada persidangan sebelumnya, Julisman, PH ketiha terdakwa mengatakan, dari awal kasus upah pungut DBH PBB sektor perkebunan di Labura yang diusut Polda Sumut dinilai dipaksakan.

“Hampir bisa dipastikan para bupati dan walikota di Tanah Air akan dibui. Karena pada tahun 2013 dan 2014 memang DBH PBB sektor perkebunan dikelola masing-masing daerah,” tegas Julisman.

Demikian halnya pendapat ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila Jakarta Muhammad Rullyandi. Menurutnya perkara ini tidak layak maju ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Karena sifatnya administratif alias ranah hukum perdata.

Tidak ada pelanggaran terhadap perundang-undangan. Mengenai DBH PBB sektor perkebunan ini memang sepenuhnya diserahkan kepada kepala daerah (KDh).

Yang mewakili unsur pemerintah sebagaimana maksud Pasal 4 Permenkeu No. 83 Tahun 2000, ada aturan tata cara dan penggunaannya, melalui daerahnya masing-masing. “Kalau pun mau diproses adalah lewat gugatan perdata,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment