Perampok Ramlan Butar-butar, Cs Diancam Pasal 340

TOPMETRO.NEWS – Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas? Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyebutkan berkas para perampok sadis Ramlan Butarbutar, Cs yang beraksi di perumahan Jakarta Timur Senin (26/12/2016) itu dinyatakan lengkap. Tak lama lagi mereka akan duduk di kursi pesakitan.

Para perampok sadis itu, yaitu Erwin Situmorang, Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane. Tiga orang itu anak buah Ramlan yang tewas ketika dilakukan penangkapan di Bekasi, Jawa Barat.

“Pagi tadi kami kirim tersangka dalam kasus perampokan di Pulomas setelah kemarin turun P21-nya. Per hari ini juga sudah selesai tugas kami untuk perkara Pulomas,” kata Kasat Reskrim Polres Timur, AKBP Sapta Maulana, Kamis (27/4).

Dia menambahkan, tiga tersangka yang ditangkap di lokasi terpisah itu akan diserahkan ke jaksa bersama dengan barang bukti dan berkas-berkasnya. Diterangkannya, dari penyidikkan yang selama ini mereka lakukan, semuanya berjalan lancar.

Sebab, para pelaku mengakui perbuatannya dan bukti-bukti kasus ini lengkap. Perwira menengah itu menyebut, pihaknya hanya terkendala proses administrasi kesehatan para tersangka itu.

“Tidak ada kendalanya, hanya mungkin kondisi kesehatan para tersangka saja. Untuk tiga tersangka dikenakan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” katanya sebagaimana dilaporkan riaupos.

Sekadar diketahui aksi perampokan sadis sebelumnya terjadi di rumah Dodi Triono yang berada di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur ini terjadi 26 Desember 2016 lalu. Dalam kejadian itu, terdapat 11 korban, enam di antaranya meninggal dunia dan lima mengalami luka-luka. (ria-editor3)

Related posts

Leave a Comment