Ketua DPRD Madina: Penetapan Propemperda Sudah Melalui Kajian

DPRD Madina menetapkan

topmetro.news – Setelah melalui rapat yang alot dan panjang, akhirnya Jumat (20/11/2020), melalui rapat paripurna, DPRD Madina menetapkan 27 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara, anggota DPRD Madina lainnya serta dihadiri Pjs Bupati Madina Ir H Dahler Lubis, Forkopimda, Sekda Madina, para asisten, dan kepala OPD.

Dalam pidatonya Ketua DPRD Madina menegaskan bahwa rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 ini sudah melalui beberapa tahap pembahasan dan kajian.

“Sebelumnya Propemperda sudah dibahas melalui rapat banmus antara pihak eksekutif dan legislatif dan penetapan Propemperda ini dilakukan untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap. Dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis,” paparnya.

Harapan selanjutnya, kata Erwin Efendi Lubis, dengan pengesahan ke 27 propemperda ini, nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Madina.

Sementara Pjs Bupati Madina dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina. Karena telah ikut berpartisipasi dalam penetapan Propemperda Tahun 2021 tersebut.

“Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2021 ini, kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada ketua dan anggota DPRD Madina. Dan semoga saja ke depan dapat memberikan manfaat serta kemajuan bagi daerah dan masyarakat Madina,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut Dahler menyampaikan, ada 12 Propemperda yang mereka usulkan selaku pemerintah, ke DPRD Madina. Dan ada 14 Propemperda yang merupakan inisiatif

Daftar Propemperda

Ada pun ke 12 Propemperda yang diajukan Pemerintah Madina ke DPRD Madina yaitu:

  1. Ranperda tentang rencana induk pembangungan parawisata Kabupaten Madina tahun 2021-2026.
  2. Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Madina
  3. Ranperda tentang badan permusyawaratan desa
  4. Ranperda tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa
  5. Ranperda tentang pajak daerah dan retrubusi daerah
  6. Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah Kabupaten Madina.
  7. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Madina tahun 2021-2024.
  8. Ranperda tentang bangunan gedung
  9. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
  10. Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum
  11. Ranperda tentang penataan desa
  12. Ranperda tentang cadangan pangan.

Sementara 14 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Madina antara lain:

  1. Ranperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet
  2. Ranperda tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan
  3. Ranperda tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat
  4. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Mudik Batahan
  5. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sihepeng Raya
  6. Ranperda tentang pembentukan Desa Tabuyung Juo
  7. Ranperda tentang pembentukan Desa Sido Nauli
  8. Ranperda tentang pembentukan Desa Aek Galoga
  9. Ranperda tentang standarisasi dan kualifikasi sarana dan prasarana pendidikan
  10. Ranperda tentang pengelolaan sampah
  11. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
  12. Ranperda tentang pertambangan rakyat
  13. Ranperda tentang pengelolaan kuangan desa
  14. Ranperda tentang kesejahteraan rakyat.

Terakhir, ranperda tentang pencabutan Perda yang sudah tidak berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimana Ranperda ini merupakan usulan bersama antara bapemperda DPRD dengan Pemerintah Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment