Mangkir Panggilan Pertama, Aidil Syofian Segera Dijemput Paksa

panggilan pertama

topmetro.news – Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Seyogianya dia diperiksa dengan status tersangka hari ini (Rabu 25/11 red), namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas,” kesal Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna melalui Kanit IV Kompol Hartono, Rabu (25/11/2020).

Kata Hartono, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kedua dan jika tidak datang juga, maka pada Senin (30/11/2020), akan dijemput paksa.

“Kita segera buat panggilan kedua dan jika tidak datang maka Senin depan (Senin 30/11 red) dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Dia menilai, tersangka Aidil Syofian tidak kooperatif. “Dia tidak koferatif,” tukasnya.

Terkait penggeledahan kantor PD. Pasar Medan pada Selasa (24/11/2020), Hartono mengaku telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Aidil Syofian.

“Ada kita sita dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus yang menjerat Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD.Pasar Medan itu,” terangnya.

Tersangka Aidil Syofian kini bertugas sebagai staf di Pasar Medan Deli P Brayan pada PD Pasar Medan.

Sebelumnya, penyidik tiba di kantor PD.Pasar Medan sekira pukul 14.00 WIB, kemudian masuk ke ruangan bagian keuangan yang pernah ditempati tersangka Aidil Syofian SE, yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan.

Tidak Kooperatif

Menanggapi mangkirnya tersangka Aidil Syofian dari panggilan penyidik, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk menilai salah satu upaya untuk tidak memperlancar jalannya penyidikan.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, seharunya tersangka Aidil Syofian memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu,” kata Wak Genk.

Aktivis pemerhati sosial kemasyarakat itu menyebutkan, jika tersangka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, sebaiknya diberi alasan yang jelas dan logika, bukan membuat penyidik menunggu-nunggu.

“Kan bisa disampaikan lewat surat atau telepon bila berhalangan.Berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” tegasnya.

Pengamat kinerja Aparatur Sipil Negara dan Kepolisian itu menegaskan, mangkirnya tersangka Aidil Syofian dari panggilan merupakan pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

“Saya minta agar Aidil Syofian dilakukan penahanan karena dikwatirkan tidak Koferatif bila diperlukan,” tegas Wak Genk.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment