Modus Beli Nasi, Pria 20 Tahun Larikan Sepeda Motor Kawan

TOPMETRO.NEWS – Rizal Perangin-angin (20) penduduk Jalan Petunia Raya Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan ini ditangkap oleh korbannya Mhd Febrian dan orang tuanya di rumah keluarganya di Hamparan Perak.

Rizal ditangkap, karena menggelapkan sepeda motor Suzuki Spin BK 6872 OE, atas nama Mohd Syofian milik orang tua korban. Sedangkan korban bernama  Mhd Febrian (25) warga Tening Tinggi yang ngontrak di Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Kecamatan Medan Selayang.

Informasi didapat Kamis (27/4) malam saat pelaku dibawa korbannya kepolsek Delitua, pelaku meminjam sepeda motor Spinn korban pada Selasa (25/4) sebelum pelaku ditangkap pada Kamis (27/4) siang sekira pukul 15.00 wib.  Saat itu korban bermain warnet tidak jauh dari kampusnya didaerah di Jalan Bunga Ncole Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Rizal pun datang dan meminjam sepmor korban dengan alasan mau membeli nasi. Dua jam ditunggu korban, pelaku tidak kunjung datang. Lalu korban melaporkannya pada orang tuanya didaerah Tebing Tinggi.

Kamis siang Rizal didapat oleh korban dan keluarganya. Rizal pun mengaku sepeda motor tersebut ditukarnya dengan narkoba didaerah Sei Mencirim. Saat pelaku dibawa kerumah yang disebut pelaku, namun yang dicari tidak berada dirumah. Merasa menjadi korban, Mhd Febrian yang didampingi orang tuanya langsung membuat laporan.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik,  ketika dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Kapolsek.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment