TOPMETRO.NEWS – Polsek bersama Muspika Kecamatan Delitua melakukan penggerebekan di rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Petunia Raya II, Kelurahan Namo Gajah Medan Tuntungan, Kamis (27/4) sore.
Dalam penggerebekan di kelurahan yang disebut-sebut sebagai kampung narkoba itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni 2 pria dan 2 wanita.
Keempat tersangka masing-masing Melki Sinulingga, (40) sang penghuni rumah yang digrebek petugas, Supriadi Sitepu (33) warga yang sama, Sri Bulan Harahap wanita berusia 33 tahun warga Jalan Karya Sejati Kelurahan Kampung Angro Medan Tuntungan, dan Rana Dewi Sembiring (IRT) berusia 35 tahun, warga Jalan Pancuan Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Delitua Kompol, Wira Prayatna saat dalam keterangan persnya Jumat (28/4) mengatakan, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi dari masyrakat yang diterima Polsek Delitua bahwa di Jalan Petunia Raya II Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan yakni di rumah Marhenus Sinulingga dan Melki Sinulingga sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar TKP.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB tim gabungan Polsek Delitua dan Muspika Medan Tuntungan melakukan penggrebekan di TKP dan dilakukan pengeledan terhadap Sri Bulan Harahap. Dari tangan ibu rumah tangga ini ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan penggedahan terhadap Supriadi Sitepu dan tersangka lain. Dari tangan para tersangka, diamankan 8 klip plastik besar berisi sabu-sabu, 3 buah bong, uang Rp. 1. juta, 5 buah mancis, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 sepeda motor Yamaha Mio. Selanjutnya tersangka maupun barang bukti si boyong ke Mapolsek Delitua.
Sementara itu, Marhenus Sinulingga (37) tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, menurut keterangan Kapolsek Delitua Wira, Marhenus saat itu turut digeledah bersama rekannya Melki Sinulingga (tersangka).
“Sesuai yang di ekspose, karena yang lain tidak cukup bukti berdasarkan hasil sidik, yang bersangkutan hanya duduk saja disitu. Dan itu dijelaskan juga oleh pelaku lainnya,” kata Wira, seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain atas kasus tersebut.(TM/08)