Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Rambutan

Dua Pelaku Curanmor

topmetro.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan melalui Satres Kriminal berhasil menangkap dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) di Parkiran Musholah Jalan Yos Sudarso Tebing Tinggi, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

Kedua pelaku yang diamankan petugas Reskrim Polsek Rambutan yaitu, AS Alias Agus (29) Wiraswasta, Warga Gunung Bakti, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi bersama temannya MFS alias Koko warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa ini berawal pada senin (30/11) sekira pukul 22.30, ketika itu Korban bernama Kelvin Budianto Dolok Sari (19) seorang Mahasiswa, warga Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang Kota Tebing Tinggi, datang dari arah kota menuju jalan Yos Sudarso guna menemui temannya yang juga tersangka bernama si Koko.

Dua Pelaku Curanmor Gasak Barbut di Depan Mushollah

Setiba di tujuan korban pun memarkirkan sepeda motor nya di parkiran Musholah samping kantor Camat tersebut, setelah itu Korban pun bersama Koko pergi ke belakang kantor camat.

Berselang lima menit, Korban bersama Koko kembali ke parkiran Musholah di mana sepeda motor milik korban di parkiran, setiba nya korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang terparkir di tempat semula, Korban pun berupaya mencari di sekeliling sekitar kejadian, namun sepeda motor tersebut tidak di temukan.

Karena merasa keberatan dan merasa dirugikan, korbanpun langsung membuat Pelaporan Ke Polsek Rambutan. Dari laporan tersebut petugas pun menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan. Berselang 2 jam pelaku pun berhasil di tangkap di Pajak Bandar Sakti Tebing Tinggi, karena sepeda motor yang di curi pelaku mengalami sempat mogok saat digunakan pelaku.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Tanjungbalai Utara Dibekuk Polisi

Saat dikonfirmasi media ini Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S. Pd membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus Curanmor yang terjadi pada (30/11) yang lalu itu.

Disampaikan Samosir, bahwa sebelum penangkapan korban melaporkan ke Polsek Rambutan karena merasa di rugikan berkisar 13 Juta rupiah.

“Kedua pelaku saat ini sudah di tahan di Polsek Rambutan, dan Kedua pelaku dapat di jerat pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment