topmetro.news – Rusdiono, oknum Direktur Utama (Dirut) BMT (Baitul Mal Tanwil) Amanah Ray, Kamis petang (3/12/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan dituntut pidana tujuh tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga terkena denda Rp10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak terbayar, maka ganti pidana kurungan tiga bulan.
Dari fakta terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejatisu Indra Zamachsyari menyebutkan, pidana Pasal 46 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, telah memenuhi unsur.
Terdakwa Rusdiono tanpa sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI), menghimpun dana masyarakat. Kemudian terdakwa menjadikan warga tersebut sebagai nasabah usaha simpan pinjam dengan menjanjikan keuntungan.
Dana Miliaran
Usaha simpan pinjam BMT Amanah Ray beroperasi sejak 2007. Terdakwa telah mendapat kucuran bersumber dari dana masyarakat yang menabung (pada koperasi BMT Amanah Ray-red).
Usaha simpan pinjam dinakhodai terdakwa menimbulkan kerugian terhadap sejumlah nasabah. Bahkan salah seorang nasabah bernama Dewi Warna Fransiska Ginting mengalami sebesar Rp1.010.000.000.
Selain itu terdakwa melalui BMT Amanah Ray mendapatkan pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sebesar Rp25 miliar (dua tahap). Lalu dari Bank Muamalat (Rp17 miliar juga dua termin). Kemudian, dari Bank Syariah Mandiri (Rp6 miliar). Serta dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir atau LPDB (Rp7 miliar).
Sedangkan aliran dana keluar dari BMT Amanah Ray untuk pembiayaan ke masyarakat yakni pembelian aset tiga rumah toko (ruko) Jalan TB Simatupang. Lalu satu ruko di Delitua, dua rumah di Jalan Datuk Kabu, Klinik Amanah Sehati di Jalan Purwo Gang Aman, dan sertifikat tanah di Jalan Namorambe (10×30 m2). Kemudian untuk operasional kantor (gaji karyawan) total Rp240 juta setiap bulannya.
Untuk membayar cicilan pinjaman ke perusahaan perbankan dan LPDB atas nama terdakwa berkisar Rp1,5 miliar setiap bulannya.
Usai pembacaan materi tuntutan, Hakim Ketua Jarihat Simarmata menanyakan terdakwa Rusdiono yang iut sidang secara virtual, apakah mengajukan nota pembelaan. Sidang pun akan berlanjut pekan depan.
reporter | Robert Siregar